Duta Besar RI London serahkan penghargaan kepada Kepolisian Wrexham, Inggris

 

Pada hari Rabu, tanggal 24 Februari 2010, bertempat di Markas Polisi Wrexham – North Wales, Inggris, Duta Besar RI London, Yuri O. Thamrin, telah menyampaikan tanda penghargaan kepada 30 anggota Kepolisian Wrexham untuk keberhasilan mereka mengungkap kasus pembunuhan warga negara Indonesia, Ermatati Rodgers, yang terjadi di kota tersebut pada dua tahun yang lalu.

 

Duta Besar Yuri Thamrin yang datang langsung dari London beserta Ibu Sandra Thamrin serta didampingi oleh Counsellor Fungsi Konsuler, Dwi Kurnia Miftach, telah menyerahkan tanda penghargaan kepada masing-masing anggota Kepolisian Wrexham tersebut dalam prosesi yang berlangsung secara sederhana dan hikmat. Setelah menyampaikan tanda penghargaan, Duta Besar Yuri Thamrin juga berkesempatan untuk mengunjungi tempat dimana jenazah Ermatati berhasil ditemukan.

 

Pada kesempatan wawancara dengan kantor berita BBC maupun surat kabar lokal, Duta Besar Yuri Thamrin menyampaikan kegembiraannya bahwa hukum telah berhasil ditegakkan secara adil dan mendoakan agar arwah almarhumah dapat beristirahat dengan tenang.  Atas nama Pemerintah Indonesia maupun keluarga almarhumah, Duta Besar Yuri Thamrin juga mengucapkan terima kasih  tidak hanya kepada Kepolisian Wrexham tetapi juga kepada masyarakat Wrexham yang telah memberikan simpati yang mendalam atas kasus yang menimpa Ermatati tersebut.

 

Kasus pembunuhan Ermatati Rodgers bermula dari laporan teman yang bersangkutan mengenai hilangnya Ermatati kepada Kepolisian Wrexham pada bulan Januari 2008. Semula pihak kepolisian menduga Sdr. Ermatati telah kembali ke Indonesia. Namun setelah menemukan paspor yang bersangkutan di kediamannya dan mendapat kepastian dari KBRI London bahwa Sdr. Ermatati terdaftar di bagian Konsuler dengan nomor paspor tersebut, maka polisi mulai meningkatkan penyelidikan dari kasus orang hilang menjadi kasus pembunuhan.

 

Upaya pencarian Ermatati oleh Kepolisian Wrexham yang berlangsung lebih dari satu tahun telah membuahkan hasil dengan ditemukannya jasad Ermatati yang dikuburkan di suatu tempat  pada awal tahun 2009.  Berdasarkan bukti-bukti dan informasi yang dikumpulkan pihak kepolisian, pelaku pembunuhan yaitu Lukasz Reszpondek, telah ditangkap dan dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan setempat.

 

Jenazah Ermatati telah diserahkan kepada keluarga yang bersangkutan di Payakumbuh, Sumatera Barat pada Bulan April 2009 setelah diterbangkan dari Inggris ke Indonesia melalui upaya-upaya yang dilakukan oleh KBRI London bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri RI serta pihak-pihak terkait lainnya, baik di Inggris maupun Indonesia.

 

.