SYARAT DAN PROSEDUR PERPANJANGAN PASPOR DINAS RI (KARYASISWA)
Pemegang paspor mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Paspor Dinas kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI London yang berisi maksud/tujuan/alasan perpanjangan dilampiri dengan :
| 1 | Paspor Dinas yang akan diperpanjang. | ||
| 2 | SK Penugasan dari Instansi induk masing-masing | ||
| 3 | Surat Keterangan terbaru (bukan surat masuk/penerimaan) dari Universitas (Supervisor/Student Administration Office) yang menyatakan bahwa karyasiswa dimaksud masih menuntut ilmu pada universitas tersebut. Cantumkan pula departemen/jurusan yang diambil dan lamanya belajar. Surat Keterangan ini harus asli, bukan fotocopy atau fax. | ||
| 4 | Atase Pendidikan dan Kebudayaan akan mengajukan rekomendasi bagi permohonan perpanjangan paspor tersebut kepada Kepala Bidang Konsuler KBRI London dengan menyertakan paspor dan seluruh dokumen pendukung yang telah diterima | ||
| 5 | Setelah semua persyaratan dilengkapi, Bidang Konsuler akan memproses perpanjangan paspor dinas tersebut yang kemudian akan dikirim kembali kepada pemegang paspor melalui Kantor Atase Pendidikan dan Kebudayaan. | ||
| 6 | Perpanjangan masa berlaku paspor paling lama 1(satu) tahun. | ||
| 7 | Perpanjangan Paspor Dinas tidak dikenakan biaya. | ||
| 8 | Prosedur perpanjangan paspor dinas dapat dilakukan dengan dua cara : | ||
| a | Datang langsung ke Kantor Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI London di 38 Grosvenor Square, London W1K 2HW, setiap hari kerja pada jam kantor, atau | ||
| b | Melalui jasa pos, sebagai berikut : | ||
| + | Paspor Dinas RI adalah dokumen negara, semua korespondensi dikirimkan dengan Amplop Special Delivery. Pemohon harus menyertakan pula 1 amplop Special Delivery kosong yang telah ditulis alamat lengkap pengirim untuk pengiriman kembali paspor yang telah selesai diproses. | ||
| + | KBRI London tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan/ kehilangan/keterlambatan selama dalam proses pengiriman Paspor oleh Royal Mail (Pos). | ||









