Tata cara memperoleh Kewarganegaraan Ganda Terbatas RI bagi anak hasil perkawinan campuran (implementasi UU No.12 Tahun 2006)
A.Prosedur mengajukan permohonan paspor RI (dual nationality) bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 :
- Mengajukan permohonan dengan menyampaikan formulir pendaftaran anak untuk memperoleh Paspor RI, dan melampirkan :
-
Fotokopi akte kelahiran anak;
-
Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
-
fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku;
-
Pasfoto anak terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah;
-
Fotokopi akte perkawinan/buku nikah atau akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/akte kematian salah seorang dari orang tua anak;
-
Fotokopi akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak (bagi anak yang diakui atau diangkat);
|
| |
|
- Berkas permohonan yang sudah lengkap akan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui KBRI London dan keputusan pemberian paspor RI ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
B. Prosedur mengajukan permohonan paspor RI (dual nationality) bagi anak yang lahir sesudah tanggal 1 Agustus 2006 :
- Mengajukan permohonan Paspor RI dengan mengisi formulir permohonan pembuatan paspor dan melampirkan :
-
Fotokopi Akte Kelahiran anak, yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran;
-
Fotokopi Akte Perkawinan/Buku Nikah atau Akte Perceraian Orang Tua anak, yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendaftaran;
-
Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku;
-
Fotokopi paspor asing anak, yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh Pejabat Penerima Pendattaran (jika sudah ada paspor asing);
-
Pasfoto anak terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang berwarna merah.
|
| |
|
- Pihak ayah (WNA) membuat surat pernyataan tidak berkebaratan anaknya memiliki
paspor RI (dilegalisir oleh Notary Public/Solicitor).
|