SYARAT DAN PROSEDUR PERPANJANGAN PASPOR DINAS RI (KARYASISWA)

Pemegang paspor mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Paspor Dinas kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI London yang berisi maksud/tujuan/alasan perpanjangan dilampiri dengan :

1   Paspor Dinas yang akan diperpanjang.
2  

SK Penugasan dari Instansi induk masing-masing
3  

Surat Keterangan terbaru (bukan surat masuk/penerimaan) dari Universitas (Supervisor/Student Administration Office) yang menyatakan bahwa karyasiswa dimaksud masih menuntut ilmu pada universitas tersebut. Cantumkan pula departemen/jurusan yang diambil dan lamanya belajar. Surat Keterangan ini harus asli, bukan fotocopy atau fax.
4   Atase Pendidikan dan Kebudayaan akan mengajukan rekomendasi bagi permohonan perpanjangan paspor tersebut kepada Kepala Bidang Konsuler KBRI London dengan menyertakan paspor dan seluruh dokumen pendukung yang telah diterima
5   Setelah semua persyaratan dilengkapi, Bidang Konsuler akan memproses perpanjangan paspor dinas tersebut yang kemudian akan dikirim kembali kepada pemegang paspor melalui Kantor Atase Pendidikan dan Kebudayaan.
6  

Perpanjangan masa berlaku paspor paling lama 1(satu) tahun.
7  

Perpanjangan Paspor Dinas tidak dikenakan biaya.
8   Prosedur perpanjangan paspor dinas dapat dilakukan dengan dua cara :
  a Datang langsung ke Kantor Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI London di 38 Grosvenor Square, London W1K 2HW, setiap hari kerja pada jam kantor, atau
  b Melalui jasa pos, sebagai berikut :
    + Paspor Dinas RI adalah dokumen negara, semua korespondensi dikirimkan dengan Amplop Special Delivery. Pemohon harus menyertakan pula 1 amplop Special Delivery kosong yang telah ditulis alamat lengkap pengirim untuk pengiriman kembali paspor yang telah selesai diproses.
    + KBRI London tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan/ kehilangan/keterlambatan selama dalam proses pengiriman Paspor oleh Royal Mail (Pos).

 

 

 

 

 

 

 

Copyright © 2005 Indonesian Embassy London, United Kingdom
This site is designed and maintained by the Information Section