Lapor Diri Saat Datang
Demi kepentingan Anda sendiri, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sebaiknya melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat. Lapor diri dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke KBRI di London, atau dengan cara mengirim via pos ke KBRI London dengan disertakan 2 lembar pas foto ukuran sesuai di paspor. Paspor akan dicap dan disahkan oleh Bidang Konsuler. Informasi lebih lengkap dapat dilihat di Prosedur Lapor Diri.
Downloadable Form: Formulir Lapor Diri









