PRESS RELEASE
PR / 06 / 011 / 07
INDONESIA TERPILIH KEMBALI SEBAGAI ANGGOTA
DEWAN INTERNATIONAL MARITIME ORGANIZATION (IMO)
PERIODE 2007-2009
Indonesia telah terpilih kembali sebagai salah satu dari 20 negara anggota Dewan IMO kategori C untuk periode 2007-2009. Pemilihan keanggotaan Dewan IMO tersebut dilaksanakan di London pada hari jumat tanggal 23 November 2007 sebagai bagian dari mata acara Sidang Majelis IMO ke-25.
Dalam pemilihan tersebut, Indonesia memperoleh 114 suara dukungan dari 130 negara pemilih. Perolehan suara tersebut telah menempatkan Indonesia pada urutan ke-4 dari 20 negara yang terpilih setelah Singapura, Cyprus dan Bahamas sebagai anggota Dewan IMO untuk kategori C.
Terdapat 27 negara yang mencalonkan diri untuk menjadi anggota IMO kategori C. Perolehan suara lengkap dalam pemilihan 20 negara anggota Dewan IMO kategori C tersebut adalah sebagai berikut: Singapura (120 suara), Bahamas (115 suara), Cyprus (115 suara), Indonesia (114 suara), Filipina (112 suara), Mesir (109 suara), Turki (109 suara), Malta (107 suara), Denmark (105 suara), Chile (103 suara), Malaysia (103 suara), Afrika Selatan (99 suara), Australia (96 suara), Kenya (96 suara), Selandia Baru (95 suara), Arab Saudi (91 suara), Jamaika (90 suara), Thailand (89 suara), Nigeria (87 suara) dan Mexico (86 suara). Sedangkan tujuh negara yang tidak terpilih adalah Kuwait (84 suara), Bulgaria (76 suara), Poland (75 suara), Liberia (74 suara), Iran (72 suara), Ukraina (72 Suara) dan Angola (42 Suara).
Selain untuk kategori C, pemilihan juga dilakukan untuk anggota Dewan kategori A dan B dimana pada kategori A telah terpilih 10 negara antara lain Republik Rakyat China, Yunani, Italia, Jepang, Panama, Norwegia, Korea Selatan, Federasi Russia, Inggris dan Amerika Serikat. pada kategori ini, anggota dewan dipilih secara aklamasi.
Sedangkan pada kategori B terpilih 10 negara anggota dari 11 calon yaitu Brazil (130 suara), India (127 suara), Jerman (126 suara), Spanyol (123 suara), Kanada (122 suara), Belanda (120 suara), Perancis (115 suara), Swedia (113 suara), Argentina (107 suara) dan Bangladesh (104 suara). Pada kategori ini terdapat 11 calon negara yang memperebutkan 10 kursi. Calon yang tidak terpilih adalah Belgia yang hanya memperoleh 95 suara.
Dewan IMO adalah lembaga eksekutif IMO yang bertugas melaksanakan fungsi Sidang Majelis, merumuskan perencanaan anggaran dan program organisasi serta menetapkan haluan pelaksanaan program IMO. Dewan IMO terdiri atas 40 negara anggota yang terbagi atas 3 kategori yaitu kategori A adalah kelompok negara penyedia jasa pelayaran internasional, kategori B adalah kelompok negara penyelenggara jasa perdagangan lewat laut (seaborne trade) dan kategori C adalah kelompok negara yang memiliki kepentingan khusus terhadap pelayaran dan transportasi maritim.
Sejak menjadi anggota IMO pada tahun 1960, Indonesia terpilih pertama kali sebagai anggota Dewan IMO pada tahun 1973. Namun pada kurun tahun 1981-1985 Indonesia tidak terpilih menjadi anggota Dewan IMO. Indonesia kembali menjadi anggota Dewan IMO pada tahun 1985 dan selalu terpilih kembali hingga pemilihan terakhir tanggal 23 November 2007 tersebut.
Dengan terpilihnya kembali Indonesia sebagai anggota Dewan IMO tersebut merupakan pengakuan atas posisi Indonesia sebagai negara maritim serta peran aktif dan upaya Indonesia untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta sekaligus melakukan perlindungan atas lingkungan maritim untuk mendukung pelayaran/transportasi perdagangan global, yang sejalan dengan tujuan IMO. Disamping itu hasil pemilihan ini kiranya semakin memantapkan posisi Indonesia sebagai negara maritim dunia.
Peran Indonesia yang sangat dihargai oleh negara-negara di dunia pada beberapa tahun belakangan ini antara lain adalah dengan adanya beberapa kegiatan seperti inisiatif Indonesia melalui Batam Meeting 2005 yang selanjutnya bersama-sama dengan negara littoral di Selat Malaka dan Singapura yaitu Singapura dan Malaysia bekerjasama dengan IMO dalam menegaskan komitmen negara pantai untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, keamanan dan perlindungan lingkungan di Selat Malaka dan Singapura melalui penyelenggaraan Jakarta Meeting 2005, Kuala Lumpur Meeting 2006 dan Singapore Meeting 2007. Upaya bersama littoral States melalui rangkaian pertemuan ini telah berhasil mendapatkan pengakuan internasional dengan diterimanya konsep Cooperative Mechanism sebagai mekanisme kerjasama antara negara pantai dan para pihak pengguna di selat Malaka dalam berbagai proyek untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan hidup di Selat tersibuk di dunia tersebut. Selain itu secara nyata masyarakat pelayaran internasional telah mengakui pula upaya littoral States dalam melakukan berbagai kebijakan untuk menurunkan tingkat kejahatan terhadap kapal-kapal yang berlayar melalui Selat Malaka.
London, 24 Nopember 2007