Keputusan MK Warga Berhak mencontreng pada Pilpres 2009 dengan KTP/Paspor
Yth. Seluruh Warga Masyarakat Indonesia
di Inggris Raya dan Irlandia
Assalamu'alaikum wr wb,
Dengan hormat,
Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta 6 Juli 2009 tentang hal pokok di atas, maka dengan ini disampaikan bahwa kepada seluruh warga masyarakat yang punya hak pilih (telah berusia 17 tahun atau telah/pernah menikah) diberikan kesempatan untuk memilih sekalipun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap DPT) dengan menunjukkan KTP/paspor.
Adapun syarat yang telah ditetapkan oleh MK sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau Paspor yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia di luar negeri
2. KTP harus dilengkapi kartu keluarga atau identitas sejenisnya.
3. Penggunaan hak pilih dengan KTP hanya bisa dilakukan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan yang tertera di KTP
4. Warga Negara Indonesia yang disebutkan di atas, sebelum menggunakan hak pilih, terlebih dahulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat. (KPPSLN untuk luar negeri)
5. Warga Negara Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.
Bagi warga negara yang memilih bukan di TPS, sejauh ini masih belum ada keputusan dari KPU. PPLN London telah menghubungi KPU Pusat dan Pkja PLN Deplu untuk memberikan petunjuk pelaksanaan berkaitan dengan masalah ini.
Kami mohon agar pemberitahuan ini disebarluaskan kepada seluruh warga masyarakat Indonesia yang berada di Inggris Raya dan Irlandia.
Terimakasih atas kerjasama yang baik dan mohon doa semoga pelaksanaan Pilpres 2009 berjalan dengan baik. Amin.
Hormat Kami,
PPLN London
Saharman Gea
Ketua