Petunjuk Teknis KPU
PENGUMUMAN
Nomor: 40P/V/PPLN/2009
Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPT) London
Perihal: Juknis KPU
Kepada Yth.
Seluruh Warga Negara Indonesia
Di Inggris Raya dan Irlandia
Assalamu'alaikum wr wb,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Pada malam ini pukul 9.30 BST PPLN London menerima petunjuk teknis dari KPU dalam rangka melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 102/PUU-VII/ 2009 mengenai penggunaan KTP atau paspor untuk melakukan pemungutan suara pada Pilres 2009, sebagai berikut:
1. Mengingat keterbatasan waktu, KPU tidak lagi menyediakan logistik pemilu (surat suara, tinta dan segel) tambahan guna mengakomodasi pemilih yang menggunakan paspor untuk menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pemungutan suara, agar KPPSLN memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pemilih yang terdaftar dalam DPTLNuntuk menggunakan hak pilihnya. Kesempatan berikutnya diberikan kepada WNRI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan paspor sepanjang surat suara masih tersedia.
2. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi pemungutan suara melalui pos dan pos antaran
3. Dengan tetap memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perhitungan suara, PPLN/KPPSLN agar segera mengumumkan waktu pelaksanaan pemungutan suara sehingga para pemilih yang menggunakan paspor dapat mengetahui jam berapa mereka dapat dilayani untuk mendaftar dan menggunakan hak pilihnya di TPSLN.
Berdasarkan Juknis di atas, PPLN London melalui rapat koordinasi dengan KPPSLN dan Pokja Pembina PPLN pada malam ini menyampaikan berapa hal:
1. Surat suara yang tersedia saat ini sekitar 600 lembar yaitu berasal dari surat suara yang disediakan untuk pemilih langsung di TPSLN (309 lembar) + 2% dari 309 lembar + surat suara yang telah dikembalikan oleh pihak pos (return to sender) karena calon pemilih tidak lagi berada di alamat yang tertera pada amplop surat suara. Jumlah surat suara yang tersedia ini, berdasarkan pengalaman pemilu legislatif April 2009 dan tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan mencukupi.
2. Panitia hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih (bagi yang tidak terdaftar di DPT) dengan menunjukkan paspor yang masih berlaku dan datang langsung ke TPSLN di KBRI London. Tidak diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih melalui pos.
3. Kesempatan mendaftar dapat dimulai sejak pukul 9 s.d. 15 BST. Untuk memudahkan pelaksanaan pendaftaran, panitia telah menunjuk 4 (empat) orang petugas khusus yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak KPPSLN. Namun kesempatan untuk melakukan pencontrengan dimulai pada pukul 14.00.
Demikian kami sampaikan dan atas kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.
Wassalam,
Hormat kami
PPLN London
Saharman Gea
Ketua