PEMBERITAHUAN
Sejak tanggal 6 November 2006, British Airports Authority (BAA) telah memberlakukan ketentuan – ketentuan baru yang mengatur tentang barang bawaan penumpang yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kabin pesawat terbang. Ketentuan baru ini merupakan revisi dari ketentuan yang dikeluarkan per tanggal 22 September 2006. Namun demikian ketentuan tentang peningkatan tingkat pengamanan seluruh Bandara di Inggris masih berlaku. Adapun ketentuan baru tersebut adalah :
- Satu orang penumpang hanya diperbolehkan membawa 1 (satu) buah Tas Tangan (Hand Baggage) berukuran : 56cm x 45cm x 25cm (22 inches x 17.5 inches x 9.85 inches).
- Penumpang diperbolehkan membawa benda cair seperti gel, lotion, pasta gigi, bahan kosmetika cair, sabun dan makanan dalam tas tangan (hand baggage) dengan kapasitas maksimal tempat (container) per barang bawaan adalah 100ml.
- Seluruh tempat (container) benda cair tersebut harus ditempatkan dalam 1 (satu) tas plastic transparan (ukuran maksimal 20cm x 20cm atau 8inci x 8inci) dan re-sealable serta dapat dimasukan ke dalam tas tangan (hand baggage).
- Penumpang hanya diperbolehkan membawa 1 buah tas plastic transparan yang berisi benda cair dengan ukuran tersebut di atas.
Barang bawaan yang tidak diperbolehkan melewati pemeriksaan keamanan di terminal keberangkatan adalah :
- Tas plastic transparan yang tidak dapat ditutup kembali karena terlalu penuh oleh tempat (container) benda cairan.
- Tempat (container) benda cairan yang berukuran lebih dari 100 ml.
- Benda-benda tajam seperti gunting, pisau, dan lain-lain.
- Pemantik api (lighters)
Mohon ketentuan – ketentuan di atas dapat diikuti untuk kenyamanan sewaktu check in di Bandara dan diharapkan telah berada di Bandara 2 jam sebelum jadwal keberangkatan.
London, November 2006
Sumber : www.baa.com